Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK akan Beri Pengawalan untuk Bharada E Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim Polri

Kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022) (kanan). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E atas pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkannya.

Dengan begitu, maka saat ini, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu, sudah dalam perlindungan LPSK.

Bahkan kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: LPSK Beberkan Syarat Seseorang Mendapatkan Perlindungan Darurat Layaknya Bharada E

Bahkan kata Hasto, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

Hal itu dimohonkan kepada Bareskrim Polri sejak Bharada E melayangkan pengajuan diri sebagai Justice Collaborator.

Maka dengan diputuskannya pemberian perlindungan darurat ini, pihaknya akan turut melakukan penembalan keamanan untuk Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini maka kata Hasto, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan