Polisi Tembak Polisi
Bakal Diumumkan Besok, Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Berpotensi Ditolak LPSK
LPSK akan umumkan permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi besok. Diperdiksi akan ditolak.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan assessment tersebut.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," kata Edwin kepada awak media saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.
"Kita anggap selesai karena kita gak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yg berubah," ucap dia.
Baca juga: Status Hukum Istri Ferdy Sambo Tunggu Keputusan Tim Khusus Kapolri, Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis
Edwin menegaskan, untuk saat ini yang dibutuhkan oleh Putri Candrawathi adalah pengobatan yang dilakukan oleh tim psikiater.
Hal itu didasari atas pemeriksaan assessment psikologis awal terhadap Putri Candrawathi yang masih enggan berbicara apapun kepada tim psikolog.
"Memang yang terucap hanya itu, 'malu mbak, malu', malunya kenapa, kita ngga tahu. Tapi berdasarkan pengamatan psikiater kami, Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental," kata dia.
"Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," katanya.
Tak ada tindak pidana
Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.