Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bharada E Siapkan Saksi Meringankan hingga Minta Dukungan pada Publik

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Ronny Talapessy tengah mempersiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman Bharada E.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri), dan Ronny Talapessy (kanan) - Ronny Talapessy tengah mempersiapkan saksi dan ahli yang bisa meringankan bahkan membebaskan Bharada E. 

"Bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."

"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Ronny mengatakan, Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J

Meski demikian, Ronny mengaku tak mau berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan, sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Pada saat ini Ronny mengaku ingin fokus melakukan pendampingan kepada Bharada E.

mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang diharapkan publik terkait vonis bebas itu bisa terlaksana," kata dia.

LPSK Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. 

LPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8/2022) dilansir Tribunnews.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata Hasto. 

Sebelumnya pihak LPSK juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi) (Kompas.com/Adhastya Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan