Polisi Tembak Polisi
Pengacara Bharada E Siapkan Saksi Meringankan hingga Minta Dukungan pada Publik
Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Ronny Talapessy tengah mempersiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman Bharada E.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy tengah mempersiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman kliennya.
Ronny juga mengklaim, akan membawa saksi ahli yang hebat menurut dia dan bisa membebaskan Bharada E dari jeratan hukum atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.
Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.
Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.
Baca juga: Alasan Bharada E Cabut Kuasa hingga Ocehan Deolipa Tentang Intervensi dan Nyanyian Kode
Sehingga menurutnya hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar dalam peniadaan hukuman.
"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.
Lanjut Ronny meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini.
"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.
Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh
Diwartakan Tribunnews, Ronny pun menegaskan bahwa Bharada E tidak ada niatan untuk membunuh Brigadir J.
Ronny mengklaim, Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang diskenario oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap Ronny untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada narasi yang tidak benar lagi pada kliennya.
"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi."