Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Masih Sulit untuk Dimintai Keterangan, Komnas HAM Sarankan Cari Teman Curhat
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disarankan untuk mencari teman curhat. Kondisi Putri kini disebut masih terguncang hingga sulit berkomunikasi.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, disarankan untuk mencari teman curhat.
Hingga saat ini, kondisi Putri kini disebut masih terguncang hingga sulit untuk berkomunikasi.
Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Putri kembali tidak memenuhi panggilan Komnas HAM dan meminta pemeriksaan ditunda.
Melalui kuasa hukumnya, Putri meminta penundaan pemeriksaan lantaran kondisinya masih belum stabil.
"Jadi malam ini tidak ada permintaan keterangan Bu Putri, karena memang kondisinya naik turun," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.
Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Bharada E, Putri Candrawathi Tidak Disetujui
Hingga saat ini, Putri Candrawathi masih sulit untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan menyarankan istri Ferdy Sambo untuk mencari teman curhat.
Tujuannya adalah untuk kembali membangun rasa percaya diri.
Mengutip Kompas TV, kondisi psikologis Putri Candrawathi masih terguncang hingga sulit untuk berkomunikasi.

Sejak 15 Juli lalu, Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Namun tak ada progress dalam pemberian keterangan dari Putri kepada LPSK.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.
Laporan tersebut dinilai hanya untuk menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.