Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh dan Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Pengacara baru Bharada E dengan tegas menyatakan bahwa Bharada E tak menngetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dirancang Irjen Ferdy Sambo.

ISTIMEWA
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri), dan Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy (kanan). | Pengacara baru Bharada E dengan tegas menyatakan bahwa Bharada E tak menngetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dirancang Irjen Ferdy Sambo, bahkan tak memiliki niatan untuk membunuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy juga menyebut bahwa Bharada E tidak memiliki niatan untuk melakukan pembuhuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut diungkap Ronny Talapessy untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada lagi bias informasi yang tersebar ke publik.

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi, bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."

"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Ronny menuturkan, Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga memutuskan untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: LPSK Bakal Kawal Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Keluarganya Pun Kini Dievakuasi ke Tempat Aman

Meski demikian, Ronny mengaku enggan berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan, sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Untuk saat ini Ronny mengaku ingin fokus melakukan pendampingan kepada Bharada E.

Baca juga: FAKTA Bharada E Dapat Perlindungan LPSK: Akan Dijaga 24 Jam hingga Semua Kegiatan Dikawal

Serta mempersiapkan saksi atau ahli yang bisa meringankan putusan hukuman pada Bharada E di persidangan.

"Kita saat ini fokus untuk pendampingan berkas pemeriksaan pada klien kami Bharada E, kemudian kita juga ke depannya akan mempersiapkan saksi yang meringankan ataupun ahli, kita akan memohon kepada penyidik."

"Sehingga nanti di persidangan kita bisa melakukan pembelaan secara maksimal. Kita mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang diharapkan publik terkait vonis bebas itu bisa terlaksana," kata dia.

Baca juga: Bharada E Sudah Dua Kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Brigadir J, Terbaru Ditunjuk Langsung Orangtua

LPSK akan Beri Pengawalan untuk Bharada E Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim Polri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E atas pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan