Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

31 Personil Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Susno Duaji: Momentum Reformasi Polri

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut kasus tewasya Brigadri J menjadi momentum refrormasi Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkap Layar Kompas Tv
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Susno Duadji menjelaskan bahwa hasil forensik kedua, akan jadi kunci kelanjutan bergulirnya kasus kematian Brigadir J, (Tangkap Layar Kompas Tv) Rabu (27/7/2022) - Susno Duadji menyebut kasus tewasya Brigadri J menjadi momentum refrormasi Polri. 

31 Anggota Polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (9/8/2022).

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.

Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.

Sebanyak 16 anggota Polri pun kini ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Dalami Motif 31 Personelnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya mendalami motif anggota tersebut. 

Termasuk, dugaan adanya perintah atasan yang memerintahkan mereka.

"Tim propam, tim Irsus yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).

Pihaknya bakal mendalami apakah pelanggaran yang dilakukan personel itu murni pelanggaran etik ataupun justru pelanggaran pidana.

"Sehingga ini yang kemudian kita putuskan apakah dia masuk pidana atau etik. Jadi ini akan kita sampaikan di berikutnya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan