Jumat, 19 September 2025

Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum

Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan dari Kejagung pada Senin (15/8/2022).

Editor: Sri Juliati
IST
Sosok Apeng Surya Darmadi. Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan dari Kejagung pada Senin (15/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Juniver Girsang mengatakan, kliennya, pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, siap menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan kehadirannya ke Indonesia, kata Juniver, artinya Surya Darmadi beritikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi sebelumnya menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

"Sesuai dengan janji kami, bahwa tanggal 15 klien kami, Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan."

"Hari ini beliau resmi mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver dikutip dari Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Juniver juga membantah adanya kabar yang menyebut kliennya kabur dari Indonesia.

Baca juga: Peradi Juniver Girsang Serukan Digelarnya Munas Untuk Penyatuan Kepengurusan Advokat

"Adanya informasi bahwa dia kabur, itu tidak benar."

"Terbukti setelah dia dipanggil dan memenuhi panggilan, beliau berkoordinasi dengan kami dan kami mengimbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya."

"Dengan kedatangannya ini, membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses (hukum)."

"Kepada Kejaksaan kami juga berterima kasih dan akan mengikuti bagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku," lanjut Juniver.

Juniver menjelaskan, Surya Darmadi terbang dari Taipei dan selama ini tinggal di luar negeri.

"Beliau tadi pagi terbang dari Taipe, China (menuju Indonesia)."

"Beliau baru selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan, kemudian beliau menghubungi kami, dan saya katakan beliau harus datang untuk membela diri," sambung Juniver.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tiba di Indonesia Pukul 13.00 Siang Ini

Juniver mengatakan siap membantu Surya Darmadi apabila masih berada di Indonesia.

"Saya siap memberi bantuan hukum, selama beliau hadir di Indonesia."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan