Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tuntut Bayar Fee Rp 15 Miliar, Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengacara Deolipa Yumara tuntut eks kliennya Bharada E dan Kabareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).

Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.

"Pertama menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa di PN Jaksel.

Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.

Baca juga: Deolipa dan Boerhanudin Resmi Layangkan Gugatan ke Bharada E hingga Kabareskrim Polri, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Deolipa menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.

Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanudin sebagai pengacaranya dan resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.

Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Polri Benarkan Pencabutan Kuasa

Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan