Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar Saat Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjawab pertanyaan dengan baik saat diperiksa Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E menjawab pertanyaan dengan baik saat diperiksa Komnas HAM terkait kasus Brigadir J di Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM kembali memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022).

Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Komnas memeriksa Bharada E terkait kasus tersebut.

"Selama kurang lebih 1 jam kami meminta keterangan terkait dengan TKP (di Duren Tiga), terus kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar dua jam, kurang lebih," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Beka mengungkapkan Bharada E saat diperiksa dalam kondisi baik.

Baca juga: Kuat Maruf Sopir Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Diduga Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Tersangka pembunuh Brigadir J itu juga sangat lancar menjawab pertanyaan dari tim Komnas HAM

Pemeriksaan terhadap Bharada E kembali diulang lantaran dia mengubah keterangannya.

Terbaru, dia mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Kondisi Bharada E sehat, terus kemudian sangat baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menambahkan, pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan dengan menyandingkan keterangan tersangka terhadap bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM, seperti foto, dokumen, dan percakapan.

Baca juga: Banyak Temuan Komnas HAM di TKP Tewasnya Brigadir J: Kesaksian Ajudan hingga Percakapan di Medsos

Anam menyampaikan bahwa dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum semakin kuat kegiatan mengecek TKP dan pemeriksaan Bharada E.

"Indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan