Polisi Tembak Polisi
Sikapi Pengakuan Ferdy Sambo Soal Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Sebut Sosok Si Cantik
Kamaruddin Simanjuntak menyebut sosok si Cantik dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Editor:
Adi Suhendi
”Menurut kamu orang yang sudah dilecehkan harkat dan martabatnya mungkin nggak masih ber-WA ria dengan adik almarhum? Mungkin nggak? Ya kau kan sudah dewasa, harusnya bisa mencerna. Kalau perempuan sudah dilecehkan abangnya misalnya, mungkin nggak dia, ibunya masih ber-WA ria supaya adiknya datang ke Magelang," ungkap Kamaruddin.
"Harusnya kan dia ngomong, ’Abang kau kurang ajar ni, dia melecehkan saya.’ Harusnya gitu toh? Tetapi ini sebaliknya, 'kamu lagi libur ga dek? Kamu datang ke sini ya'. Gitu dia,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Cerita Detik-detik Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kamaruddin juga mempertanyakan alasan Ferdy Sambo tak langsung menindak Brigadir J jika memang terjadi suatu insiden yang disebut melukai harkat martabat keluarganya di Magelang.
"Istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang. Orang yang sudah melecehkan istri atau mengancam istri, mungkin nggak masih dikawal orang yang melecehkan?" kata Kamaruddin.
”Ngawalnya di Duren Tiga. Kok masih dikawal sih? Dia kan Kadiv Propam. Harusnya kan perintahkan Kabid Propam (Polda Jawa) Tengah dong. Tangkap ini, kurung dia. Kan gitu kan harusnya. Tapi kok masih dikawal? Masih jalan sama dari Magelang ke Jakarta," lanjut Kamaruddin.
Kamaruddin mengancam akan melaporkan Putri Chandrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.
Putri sebelumnya sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun kini laporan tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ada unsur pidana.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin.
Baca juga: Irwasum Polri Dampingi Komnas HAM Cek Lokasi Penembakan Brigadir J: Tidak Ada Upaya Mempengaruhi
Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.
"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.
Kamaruddin mendesak Putri segera menyampaikan permintaan maaf jika tidak ingin dilaporkan balik J.
Jika Putri tidak meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.
"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.