Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sikapi Pengakuan Ferdy Sambo Soal Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Sebut Sosok Si Cantik

Kamaruddin Simanjuntak menyebut sosok si Cantik dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Kamaruddin Simanjuntak menyebut sosok Si Cantik dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan tanggapannya terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah yang menjadi pemicu kemarahan Irjen Ferdy Sambo hingga melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo kepada penyidik mengungkap alasannya membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.

Putri Candrawathi disebut Ferdy Sambo mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.

Namun, tidak diketahui pasti apa yang dimaksud tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J.

Menyikapi hal tersebut, pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan pengakuan Ferdy Sambo.

Baca juga: FAKTA Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Berupaya Suap Staf LPSK dalam Kasus Brigadir J

Kamaruddin justru mempertanyakan keluarga mana yang dilukai harkat martabatnya oleh Brigadir J.

Kamaruddin pun kemudian menyinggung sosok 'si Cantik’ di dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

”Mesti tanya dulu harkat dan martabat yang mana? Apakah keluarga Ibu Putri atau keluarga ’si Cantik’ itu? Mesti jelas dulu dong. Nanti saya salah tanggapi," kata Kamaruddin, Senin (15/8/2022).

"Yang kedua, dia melukainya di mana? Di Jakarta atau Magelang," lanjut dia.

Kamaruddin mengatakan pengakuan Sambo membunuh kliennya karena melukai harkat martabat itu tidaklah benar.

Baca juga: Usut Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Ini Hasil Pemeriksaan Timsus di Rumah Ferdy Sambo di Magelang 

Kata dia, peristiwa yang terjadi di Magelang adalah pertengkaran antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Di Magelang itu mereka happy-happy saja. Yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo dengan Putri,” katanya.

Menurut Kamaruddin, selama di Magelang Putri dan Yosua baik-baik saja.

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Kamaruddin menyebut sosok si cantik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (ISTIMEWA)

Bahkan Putri kata Kamaruddin, sempat mengirim pesat WhatsApp ke adik Brigadir J supaya datang ke Magelang merayakan ulang tahunnya.

”Menurut kamu orang yang sudah dilecehkan harkat dan martabatnya mungkin nggak masih ber-WA ria dengan adik almarhum? Mungkin nggak? Ya kau kan sudah dewasa, harusnya bisa mencerna. Kalau perempuan sudah dilecehkan abangnya misalnya, mungkin nggak dia, ibunya masih ber-WA ria supaya adiknya datang ke Magelang," ungkap Kamaruddin.

"Harusnya kan dia ngomong, ’Abang kau kurang ajar ni, dia melecehkan saya.’ Harusnya gitu toh? Tetapi ini sebaliknya, 'kamu lagi libur ga dek? Kamu datang ke sini ya'. Gitu dia,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Cerita Detik-detik Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kamaruddin juga mempertanyakan alasan Ferdy Sambo tak langsung menindak Brigadir J jika memang terjadi suatu insiden yang disebut melukai harkat martabat keluarganya di Magelang.
"Istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang. Orang yang sudah melecehkan istri atau mengancam istri, mungkin nggak masih dikawal orang yang melecehkan?" kata Kamaruddin.

”Ngawalnya di Duren Tiga. Kok masih dikawal sih? Dia kan Kadiv Propam. Harusnya kan perintahkan Kabid Propam (Polda Jawa) Tengah dong. Tangkap ini, kurung dia. Kan gitu kan harusnya. Tapi kok masih dikawal? Masih jalan sama dari Magelang ke Jakarta," lanjut Kamaruddin.

Kamaruddin mengancam akan melaporkan Putri Chandrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Putri sebelumnya sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun kini laporan tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin.

Baca juga: Irwasum Polri Dampingi Komnas HAM Cek Lokasi Penembakan Brigadir J: Tidak Ada Upaya Mempengaruhi

Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Kamaruddin mendesak Putri segera menyampaikan permintaan maaf jika tidak ingin dilaporkan balik J.

Jika Putri tidak meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).

Dalam laporan itu, Putri sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya.

Adapun terkait alasan atau motif pembunuhan dilakukan Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J, dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sambo mengaku marah lantaran mendapat laporan dari sang istri.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.

Atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil Bripka RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Namun Andi tidak menjelaskan tindakan melukai harkat dan martabat yang dituduhkan Sambo terhadap Brigadir J itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya. (tribun network/igm/abd/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan