Polisi Tembak Polisi
LPSK Pastikan Lakukan Pengawalan agar Makanan Bharada E Tidak Diracun Selama di Rutan Bareskrim
LPSK meminta pihak terkait menjamin keselamatan Bharada E dari segi suplai logistik termasuk makanan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memastikan pihaknya tengah menjalankan pengawalan perlindungan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun perlindungan itu diberikan setelah LPSK menerima pengajuan Justice Collaborator Bharada E atas kasus tewasnya Brigadir J.
Terkait dengan pemberian pengawalan perlindungan ini, LPSK juga kata Susi melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
Salah satunya untuk menjamin keselamatan Bharada E dari segi suplai logistik termasuk makanan.
Baca juga: Komnas HAM Segera Koordinasi dengan LPSK Soal Perlindungan Saksi dan Korban Paniai
"Perlindungan fisik termasuk pengamanan pengawalan, kami bekerja sama dengan Bareskrim termasuk memastikan soal makanan supaya tidak diracun," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
"Supaya aman dan sehat yang pasti untuk Mas Bharada E," sambungnya.
Tak hanya perlindungan, LPSK juga kata Susi, akan memberikan treatment spritual untuk Bharada E dengan mendatangkan rohaniawan.
"Satu perlindungan fisik kemudian ada perlindungan sebagai JC, ada pendampingan. Kami juga menyediakan rohaniawan untuk Bharada E jika dibutuhkan, karena butuh untuk penguatan spiritual," kata Susi.
Kendati begitu kata Susi, pemberian tersebut hanya diberikan jika Bharada E atau tim kuasa hukum membutuhkan.
Hal itu juga sebelumnya sudah sempat disinggung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Dia mengatakan, selama Bharada E menjadi Justice Collaborator maka yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK.
Termasuk juga soal kepastian perlindungan mental dan psikis dari yang bersangkutan.
"Jadi perlindungan untuk Bharada E, itu pertama, penebalan (pengamanan, red) di rutan, pasang CCTV portable, suplai logistik, mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniawan," tukas Edwin.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.