Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

MKD DPR Akan Undang Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo

MKD DPR juga akan meminta penjelasan terkait pernyataan IPW dan Mahfud MD soal skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan mengundang Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang diadakan MKD DPR, Kamis (18/8/2022).

Dikatakan, undangan tersebut terkait pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dan DPR. MKD DPR bakal mendalami pernyataan Sugeng.

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: LPSK Belum Lapor ke KPK Karena Tidak Tahu Isi Amplop yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo

"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR," imbuhnya.

Selain itu, MKD DPR juga akan meminta penjelasan terkait pernyataan Mahfud soal skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Sementara Menkopolhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan