Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Peradi: Aparat yang Bantu Hilangkan Bukti Tewasnya Brigadir J Tak Cukup Diperiksa Kode Etik

Dewan Pakar Peradi Usman Hamid menyebut polisi yang melakukan penghilangan dan perusakan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus dihukum

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Dewan Pakar Peradi Usman Hamid menyebut polisi yang melakukan penghilangan dan perusakan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus dihukum 

TRIBUNNEWS.COM - Para aparat penegak hukum yang melakukan penghilangan bahkan perusakan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, seharusnya dihukum lebih berat.

Yakni dihukum pidana, bukan hanya dihukum karena pelanggaran kode etik profesi.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pakar Peradi, Usman Hamid, Rabu (17/8/2022) yang dikutip dari Kompas Tv.

"Sebenarnya bukan hanya pelanggaran kode etik (yang polisi lakukan) tetapi juga apa yang dilakukan oleh mereka sudah merupakan pelanggaran hukum pidana (yaitu) menghilangkan bukti, merusak bukti atau menghancurkan bukti."

"Jadi tindakan-tindakan yang selama ini dilakukan di internal kepolisian menurutnya tidak cukup hanya dengan pemeriksaan internal kode etik profesi atau misalnya penempatan khusus."

"Memang apa yang mereka lakukan melanggar kode etik profesi kepolisian, tetapi bukan hanya itu, melainkan juga pelanggaran hukum pidana," kata Usman.

Baca juga: Mabes Polri Diminta Bongkar dan Tangkap Pelaku di Balik Mafia Judi Online

Pelanggaran hukum pidana yang dimaksud dapat berupa ancaman hukuman empat tahun bahkan bisa di atas lima tahun penjara.

Ini sesuai dengan Pasal 233 Tentang Obstruction of Justice atau dengan pasal 52 KUHP Pidana.

"Misalnya kalau kita baca Pasal 233 Tentang Obstruction of Justice  atau dengan Pasal 52 KUHP Pidana yang memberi tanggungjawab lebih besar kepada penegak hukum kepada pejabat penegak hukum termasuk kepolisian untuk tidak merusak bukti atau menghilangkan bukti dengan cara-cara yang koruptif atau dengan cara apapun pengaruh komunikasi surat dan lain sebagainya,"

"Nah kalau mereka misalnya terlibat di dalam tindakan Obstruction of Justice yang melanggar pasal 233 KUHP dan pasti 52 KUHP maka tidak cukup ditempatkan secara khusus mereka harus ditahan, ditahan dalam proses pidana," jelas Usman.

Inilah momen yang ditunggu masyarakat, polisi tetap menindak tegas para aparat penegak hukum sekalipun.

"Jadi saya kira kepolisian sekarang ditunggu oleh masyarakat, apakah berani bisanya mengambil tindakan proses hukum pidana, menahan atau bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka dari pelanggaran hukum pidana akan dengan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Usman.

Baca juga: KPK akan Verifikasi Laporan Dugaan Suap 2 Amplop Cokelat Tebal 1 Cm dari Ferdy Sambo ke LPSK

Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa. (Kolase Tribunnews)

Terkait apakah terjadi kepentingan internal politik di Polri, Usman mengatakan selama proses penyelidikan berjalan transparan dan ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu tidak akan terjadi.

"Sejauh itu diselenggarakan secara transparan saya kira itu tidak akan dipolitisasi, kalaupun ada misalnya dinamika internal itu hal yang wajar sejauh memang itu bisa diproduktifkan dalam mendorong reformasi yang positif bagi kepolisian."

"Misalnya seperti ini, sekarang kepolisian ada puluhan orang yang diperiksa telah melakukan pelanggaran kode etik, pertanyaannya adalah apakah kalau kita mau menghindari friksi internal maka mereka tidak diperiksa?, ini susah."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan