Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

PROFIL AKBP Jerry R Siagian, Disebut Desak LPSK Beri Perlindungan Putri, Dikurung di Mako Brimob

Wadireskrimum Polda Metro Jaya, Jerry R Siagian, disebut-sebut mendesak LPSK untuk memberi perlindungan pada Putri Candrawathi.

via TribunMedan.com/Istimewa
AKBP Jerry R Siagian, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Wadireskrimum Polda Metro Jaya, Jerry R Siagian, disebut-sebut mendesak LPSK untuk memberi perlindungan pada Putri Candrawathi. 

Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak jika pihak pengundang, dalam hal ini Polda Metro Jaya, mendesak LPSK agar segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Edwin.

Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," tambahnya.

Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Gagalnya Skenario Ferdy Sambo, Laporan Palsu Pelecehan hingga Penyebab Kematian Brigadir J

Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.

"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.

Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi, Ijen Ferdy Sambo menyatakan adanya ancaman yang dialami istrinya.

Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.

Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.

"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa."

"Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silakan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Adi Suhendi/Fandi Permana, TribunnewsWiki.com, BangkaPos.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan