Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Didesak segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J terkait desakan agar Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Daryono
Instagram @divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi - Muncul desakan Putri Candrawathi agar segera ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. 

Setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini muncul desakan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, Putri juga didorong agar buka suara terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022), berikut ini perkembangan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J terkait desakan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka: 

1. Desakan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka

Desakan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Desakan itu disampaikan Kamaruddin kepada penyidik saat diundang penyidik Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Mungkinkah Sambo Lepas dari Tuntutan Hukum?

Dikatakan Kamaruddin, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan. Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Youtube KompasTV.

Kamaruddin melanjutkan, Putri Candrawathi menurutnya adalah orang baik.

Namun, ia dipengaruhi oleh kebiasaan buruk sehingga membuatnya terus berperan dalam melakukan kebohongan seperti mengaku tergoncang dan depresi.

Padahal, kata Kamaruddin, di sisi lain Putri dalam kondisi sehat dan melakukan upaya penyuapan bersama suaminya.

"Jadi kita pikir ini sandiwara semua. Saya analisa percakapan WA Putri dengan almarhum, dengan adik almarhum, tidak ada pelecehan. Oleh karena itu, saya sudah berusaha menolong dia, saya ingin bertemu, tapi dia tidak mau, terus berpura-pura, melakukan obstruction of justice, menyebar kebohongan. Maka demi kepasian hukum saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka," jelasnya.

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J (ISTIMEWA)

Baca juga: Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo hingga Transaksi 200 Juta dari Rekening Brigadir J Diproses KPK & PPATK

Selain itu, Kamaruddin juga meminta polisi lainnya yang melakukan upayakan menghalangi penyidikan baik itu merusak atau menyembunyikan barang bukti juga segera ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dengan permintaan itu, Kamaruddin mengklaim penyidik sedang mempertimbangkan permintaan Kamaruddin.

Ditanya soal rencana melaporkan Putri Candrawathi dengan tuduhan laporan palsu, Kamaruddin menyatakan sedang mempersiapkannya.

"Pasti dong (bakal laporkan Putri ke polisi). Segera saya ke Jambi untuk mendapatkan kuasa melaporkan perbuatan (melawan hukum) lainnya," ujarnya. 

Susno Duajdi sarankan Putri Candrawathi segera berbicara

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyarankan agar Putri Candrawathi segera berbicara kepada penyidik. 

Susno berpendapat, apabila Putri Candrawathi segera berbicara maka hal itu akan menguntungkan Putri Chandrawathi. 

Sebaliknya kalau Putri tidak mau diperiksa oleh penyidik,  hal itu tidak akan menjadi kendala karena alat bukti bukan hanya pengakuan itu saja

“Atau seandainya dia (Putri Candrawathi) dijadikan tersangka, maka keterangan dia kalau untuk tersangka itu ada di posisi paling bawah,” lanjutnya.

“Jadi sebaiknya (Putri Cancrawathi) segera mungkin bicara,” kata Susno Duadji, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Susno Duadji menjelaskan bahwa hasil forensik kedua, akan jadi kunci kelanjutan bergulirnya kasus kematian Brigadir J, (Tangkap Layar Kompas Tv) Rabu (27/7/2022)
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Susno Duadji  (Tangkap Layar Kompas Tv) Rabu (27/7/2022) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Baca juga: POPULER NASIONAL Drama Ferdy Sambo Diungkap Mahfud MD | Sosok Dewa Ayu, Pembawa Bendera Merah Putih

Susno mengatakan, posisi Putri Candrawathi penting mengingat terbunuhnya Brigadir J disebut terkait dengan Putri. 

“Peristiwa itu (pembunuhan Brigadir J) katanya berkaitan dengan dirinya (Putri Candrawathi),” kata Susno Duadji. 

Terlebih soal dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut dialami Putri Candrawathi.

Hal itu, kata Susno, belum ada kejelasan terkait dugaan pelecehan seksual.

“Kita nggak tahu yang dilecehkan seperti apa, dilecehkan pegang-pegang atau senggol-senggol.”

“Katanya lantaran pelecehan tersebut merusak harkat dan martabat,” lanjut Susno Duadji.

Ahli hukum nilai Putri Candrawathi berpotensi jadi tersangka

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Candrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.

Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.

Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa. 

Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3."

"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Benny K Harman Desak Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.

Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.

Bahkan Putri bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan, dan menyebarkan hoaks.

(Tribunnews.com/Daryono/Garudea) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan