Jumat, 5 Juni 2026

Pemilu 2024

Tiga Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu ke Bawaslu

Tiga parpol tersebut, yakni Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Berkarya, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Tayang:
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu. Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan ada tiga partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke lembaganya pada Kamis (18/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan ada tiga partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke lembaganya pada Kamis (18/8/2022).

Tiga parpol tersebut, yakni Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Berkarya, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis.

Namun, Totok menuturkan Bawaslu belum meregistrasi terhadap pengajuan permohonan tersebut lantaran belum memenuhi syarat.

Baca juga: Pengumuman Kelengkapan Berkas, Dua Partai Politik Sudah Konsultasi ke Bawaslu

"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK (surat keputusan) atau berita acara (tidak ada). Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," ujarnya.

Sementara terkait proses sengketa, kata Totok, harus menggunakan SK atau berita acara.

"Objek sengketanya adalah SK atau berita acara. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan. Tetapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu berita acara dari KPU," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPU menyatakan terdapat 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap.

Namun, KPU hanya mengembalikan dalam bentuk formulir, bukan Surat Keputusan (SK) ataupun Berita Acara (BA).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved