Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Pamen PMJ Terlibat Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J, Pengamat: Fadil Imran Harusnya Diperiksa

Pengamat menilai Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran harusnya ikut diperiksa Bareskrim Polri setelah 4 anggotanya terlibat rekayasa kasus Brigadir J

Humas Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meninjau pelaksanaan vaksinasi di Pasar dan Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) | Pengamat menilai Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran harusnya ikut diperiksa Bareskrim Polri setelah 4 anggotanya terlibat rekayasa kasus Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto memberikan tanggapannya terkait adanya empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Bambang, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga harus diperiksa oleh Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya tersebut.

Pasalnya menurut Bambang, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.

Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.

Lebih lanjut Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Lalu ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.

Baca juga: Kompolnas Desak Tim Khusus Kapolri Selidiki Dugaan Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo di Tubuh Polri

Tak hanya itu, Bambang juga mengutip Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sehingga Bambang menilai, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya ini bukan soal tepat tidak tepat.

Melainkan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri yang konsisten atau tidak.

"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," kata Bambang dilansir Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: 2 Pamen Polres Jakarta Selatan Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J,  Tak Ada Nama Kombes Budhi Herdi

Sosok 4 Pamen PMJ Ditahan Kasus Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, empat perwira menengah Polda Metro Jaya (PMJ) diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Empat perwira menengah itu kini ditahan di tempat khusus di Provost Mabes Polri.

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).

Berikut sosok empat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.

Baca juga: Muncul Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Hambat Kasus Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Kompolnas

Perlu diketahui, keempat pamen ini bukanlah perwira biasa.

Mereka tercatat pernah memimpin sejumlah penangkapan, di antaranya ada AKBP Handik Zusen yang melakukan penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya terkait kasus penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City di Kota Tangerang pada tahun 2020 lalu.

Ada juga AKBP Raindra Ramadhan Syah yang sempat bersitegang dengan anggota FPI lantaran adanya penghalangan jalan aparat kepolisian ketika hendak masuk ke dalam gang rumah Habib Rizieq beberapa waktu lalu.

Lalu ada AKBP Pujiyarto yang mengungkap kasus prostitusi hingga menangkap lebih dari 70 orang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan