Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Muncul Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Hambat Kasus Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Kompolnas

Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri, berikut tanggapan Polri dan Kompolnas.

Penulis: Nuryanti
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri, berikut tanggapan Polri dan Kompolnas. 

Kompolnas pun mendorong Polri untuk menyelidiki bagan tersebut.

"Kami mendorong Tim Khusus untuk melakukan pengecekan kebenarannya," ujar Poengky, Kamis.

Diduga Ada 3 Klaster dalam Kerajaan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” katanya dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (17/8/2022), dilansir Kompas.tv.

Baca juga: Tanggapan Tom Liwafa soal Namanya Dikaitkan Kaisar Ferdy Sambo dan Konsorsium 303

Mahfud MD menyebut klaster kedua adalah klaster obstruction of Justice.

Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi, karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ungkapnya.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," beber Mahfud MD.

Mahfud MD saat diwawancarai oleh Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Rabu (17/8/2022).
Mahfud MD saat diwawancarai oleh Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Rabu (17/8/2022). (YouTube Akbar Faizal Uncensored)

Lalu, klaster ketiga ini adalah orang yang hanya ikut-ikutan.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” lanjut Mahfud MD.

Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Ketua Geng Mafia, IPW: Tutup Kejahatan dengan Kejahatan, Narasi Bohong dan Suap

Personel yang diduga menjadi pelanggar akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara itu, sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan