Polisi Tembak Polisi
Polri Didesak Ungkap Motif Sensitif dalam Kasus Kematian Brigadir J: agar Tidak Jadi Isu Liar
Polri diminta ungkap motif sensitif dalam kasus tewasnya Brigadir J agar tidak menjadi isu liar.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri diminta ungkap motif sensitif dalam kasus tewasnya Brigadir J yang oleh Menko Polhukam Mahfud MD disebut hanya boleh didengar orang dewasa.
Demikian hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri di Jakarta (19/8).
“Walau motif sesungguhnya baru akan dibuka dan diuji di pengadilan tetapi harus dibuka ke publik. Publik punya hak untuk tahu. Hal ini dikarenakan yang melakukan adalah pejabat publik, dan perwira tinggi dalam kepolisian,” Ujar Gufron (19/8/2022)
Menurut Gufron motif sensitif itu apa bentuknya, apa benar terjadi pelecehan seksual ? Apa mungkin juga perselingkuhan? Atau apa? Penyidik harus menjelaskan kepada publik, agar isu motif ini tidak menjadi liar kemana-mana”.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Yakin Langkah Tegas Kapolri Bakal Buat Kasus Brigadir J Terang Benderang
Gufron menjelaskan, isu dugaan perselingkuhan sangat kuat persepsi di publik.
"Jika ada hal-hal yang begitu membuat seorang jenderal membunuh ajudannya, berarti kasus ini merupakan persoalan personal dan pribadi saja."
Spekulasi motif di publik yang beragam dan pengalihan isu yang kesana sini terkait dengan motifnya dapat berdampak negatif bagi institusi polri itu sendiri.
Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi Mabes Polri untuk menjelaskan motif pembunuhan sesungguhnya yang terjadi.
Selain itu, menurut Gufron kematian Brigadir J harusnya jadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik Kontestasi Politik Internal Polri.
Sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system.
“Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri. Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan Pro Justitia, lalu menyelesaikan Obstruction of Justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri,“ pungkas Gufron.
PC Jadi Tersangka
Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.