OTT KPK di Universitas Lampung
KPK Tetapkan Rektor Unila dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan suap dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Kedua, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.
Modus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, kata dia, mencoreng dan juga ironi karena terjadi di dunia pendidikan di mana diharapkan dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang diharapkan bisa mencegah dan memberantas korupsi.
Manipulasi yang dilakukan di tahap penerimaan, kata dia, menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.
Baca juga: Rektor Unila Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari Ke Depan
"Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi kemudian kita menjadi tidak memiliki harapan," kata Ghufron.