OTT KPK di Universitas Lampung
Penampakan Rektor Unila yang Digiring dari Lantai 2 Gedung KPK: Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye
KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan SLTA di Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) Pandeglang jurusan Sekolah Dasar, dikutip dari laman Unila.
Baca juga: Pernah Buat Nota Kesepahaman Antikorupsi Bersama KPK, Rektor Unila Kena OTT
Ia lulus SLTA pada tahun 1982.
Prof. Karomani kemudian melanjutkan kuliah sarjana Strata 1 di IKIP Bandung dengan jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Setelah lulus S1 pada tahun 1987, ia melanjutkan kuliah S2 di Universitas Padjajaran dan mengambil jurusan Ilmu Sosial.
Prof. Karomani menyelesaikan studi S2 pada tahun 1987.
Tak hanya itu, Prof. Karomani lalu melanjutkan studi S3 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran.
Ia lulus dan mendapat gelar S3 pada tahun 2007.
Prof. Karomani resmi menjabat Rektor Universitas Lampung pada tahun 2019 lalu.
Baca juga: Kemendikbud dan Unila Tanggapi soal Rektor Karomani Terjaring OTT KPK: Tunggu Hasil Pemeriksaan
Rektor Periode 2019-2023

Prof. Karomani terpilih sebagai Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam pemilihan rektor pada Oktober 2019 lalu di Ruang Sidang Gedung Rektorat Unila.
Prof. Karomani berhasil mengalahkan dua kandidat rektor lainnya, yaitu Prof. Bujang Rahman dan Prof. Muhammad Kamal.
Ia menang telak dengan memperoleh sebanyak 44 suara dari 72 jumlah suara sah.
Sedangkan Prof. Bujang Rahman mendapat 22 suara dan Prof. Muhammad Kamal mendapat enam suara.
Sebelum menjadi Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Ia juga menjabat sebagai dosen Jurusan Ilmu Komunikasi di Unila.
Baca juga: Juru Bicara Universitas Lampung Sebut Hoaks Rektor Prof Karomani Terjaring OTT KPK