Senin, 1 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Tahap 3 Mulai Dibuka Hari Ini

Inilah cara daftar DTKS DKI Jakarta tahun 2022 secara online, pendaftaran tahap 3 dibuka mulai hari ini hingga 10 September 2022, mendatang.

Editor: Miftah
Tangkap layar Instagram @dkijakarta
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 - Inilah cara daftar DTKS DKI Jakarta tahun 2022 secara online, pendaftaran tahap 3 dibuka mulai hari ini hingga 10 September 2022, mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar DTKS DKI Jakarta tahun 2022 secara online.

Menurut Ingub No.2 tahun 2022, pendaftaran DTKS ini dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun.

DTKS DKI Jakarta telah memasuki pendaftaran tahap ke-3 pada tahun ini.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai hari ini, 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022.

Jadwal pendaftaran DTKS DKI Jakarta sempat diundur, karena adanya pengolahan data pada pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2.

DTKS sendiri merupakan data terpadu kesejahteraan sosial, atau data induk yang berisi tentang data pelayanan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Juni 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS

DTKS DKI Jakarta ini menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial di wilayah DKI Jakarta.

Mengutip dari Instagram @dkijakarta, bantuan sosial yang diberikan ini berguna untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Sumber bantuan DTKS adalah dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP, PLUS, KJMU, dan BPMS).

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.

Setiap akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Dan khusus bagi warga yang memiliki kendala saat mendaftar online, bisa datang ke kelurahan yang sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen perlengkapannya seperti Fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Menlu Retno Marsudi Beri Bantuan dari Diplomat untuk Para Guru

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahun 2022, Secara Online:

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id

2. Kemudian buat akun terlebih dahulu (bagi yang belum memiliki akun)

3. Setelah itu login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Lalu pilih menu Pendaftaran

5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Terakhir, klik kirim

Baca juga: Syarat Penerima BLT Dana Desa Bulan Juni 2022, Segera Akses sid.kemendesa.go.id

Tahap Pendaftaran DTKS

- Sosialisasi

- Pendaftaran

- Pengolahan Data 1

- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah

- Pengolahan Data 2

- Musyawarah Kelurahan

- Pengolahan Data 3

- Penetapan Daftar Sasaran Tetap

- Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG

- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: AS Siapkan Bantuan Militer Tambahan Sebesar Rp11,8 Triliun untuk Ukraina

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan pada DTKS DKI Jakarta:

a. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

b. Tidak berdomisili DKI Jakarta

c. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

d. Rumah tangga memiliki mobil

e. Memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah.

f. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk untuk isi air ulang

g. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait DTKS DKI Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan