Rabu, 20 Agustus 2025

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Koordinasi dengan Pemda Pencapaian Penerapan SPM Sub Urusan Bencana

Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri melaksanakan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Bencana.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri melaksanakan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Bencana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri melaksanakan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Bencana.

Rapat tersebut bertujuan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan program dan kegiatan sub urusan bencana dalam pencapaian penerapan SPM Sub Urusan Bencana.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Edy Suharmanto.

Dalam sambutannya Edy Suharmanto mengatakan tahapan penerapan SPM menjadi isu utama dalam pemenuhan pelayanan dasar, dari sisi perencanaan, indikator SPM wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar tepat sasaran.

"Proses sinkronisasi SPM tidak hanya dilakukan ke dalam perencanaan jangka menengah, namun juga ke dalam perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah daerah," kata dia.

Pemerintah daerah menyusun rencana pencapaian SPM yang dituangkan dalam RPJMD dan dijabarkan dalam target tahunan pencapaian SPM dalam hal ini dalam RKPD dan Renja BPBD.

Permasalahannya adalah kegiatan SPM Sub Urusan Bencana banyak yang tidak masuk sampai pada KUA PPAS, hanya terhenti dalam Renja PD.

Beberapa daerah juga belum mengutamakan pelaksanaan kegiatan SPM, banyak daerah yang memilih melaksanakan kegiatan nonSPM sedangkan kegiatan SPM belum dilaksanakan. 

Hal ini dikarenakan daerah belum memahami sub kegiatan yang termasuk dalam jenis layanan SPM dan nonSPM sesuai dengan Kepmendagri nomor 050-5889 tahun 2021.

Selain itu, keberhasilan pencapaian SPM Sub Urusan Bencana juga dipengaruhi oleh bagaimana BPBD menjabarkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah dari RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah (BPBD).

Baca juga: Seluruh Korban Kebakaran di Tambora Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga

Namun, berdasarkan data seluruh Indonesia jumlah daerah yang memiliki KRB yang masih aktif hanya 154 daerah, 142 daerah KRB sudah kadaluarsa dan 218 daerah belum memiliki dokumen KRB.

Berangkat dari beberapa permasalahan tersebut, rapat ini diselenggarakan dengan tujuan memastikan apakah program dan kegiatan didaerah sudah mengimplementasikan penerapan SPM Sub Urusan Bencana yang tergambarkan dalam pengelolaan keuangan daerah serta pendanaannya melalui program dan kegiatan OPD.

Kegiatan rapat berfokus pada penelaahan dokumen Rencana Kerja BPBD kabupaten/kota terhadap implementasi penyusunan perencanaan program/kegiatan berbasis SPM Sub Urusan bencana di daerah.

Hasil dari rapat diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi daerah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran penerapan SPM Sub Urusan Bencana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan