Polisi Tembak Polisi
Mahfud Tolak Ungkap Jenderal Bintang 3 Polisi yang Mau Mundur: Nanti Saya Sampaikan Pimpinan Rapat
Menurut Suding, pernyataan Mahfud tersebut memunculkan spekulasi adanya ketidakkompakan di lingkungan Polri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi perdebatan ketika Ketua Kompolnas RI Mahfud MD menolak mengungkap kepada DPR RI terkait sosok jenderal bintang tiga polisi yang mau mengundurkan diri jika Irjen Pol Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perdebatan tersebut tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kompolnas RI dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (22/8/2022).
Awalnya anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menyinggung pernyataan Mahfud di publik terkait pernyataan tersebut.
Menurut Suding, pernyataan Mahfud tersebut memunculkan spekulasi adanya ketidakkompakan di lingkungan Polri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Setelah sejumlah anggota Komisi II DPR RI melakukan interupsi, Suding pun kembali menekankan pentingnya Mahfud untuk mengungkap sosok jenderal bintang tiga tersebut kepada DPR RI.
Mahfud lantas menegaskan penolakannya untuk menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya berhak tidak menjawab tentang itu dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri. Kecuali ada bintang 3 yang menggugat saya ke pengadilan, saya merasa dituduh lalu gugat, baru. Kalau ini forum politik, tidak bisa. Saya berhak untuk menolak menjawab," kata Mahfud.
Suding kemudian menanyakan kembali Mahfud MD terkait masalah apa jenderal tersebut ingin mengundurkan diri.
Mahfud kembali menolak menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya berhak tidak menjawab soal ini. Kan sudah dijelaskan di TV," tegas Mahfud.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman kemudian menginterupsi.
Baca juga: Mahfud MD Tolak Jawab Komisi III DPR soal Isu Seorang Komjen Bakal Mundur dalam Kasus Ferdy Sambo
Namun interupsi tersebut, disela oleh Suding yang merasa gilirannya belum selesai.
Benny kemudian melakukan interupsi lagi.
Sejurus kemudian anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan kepada pimpinan rapat agar pimpinan rapat menjalankan mekanisme persidangan terkait interupsi dan substansi yang dibicarakan.
Setelah dipersilakan pimpinan rapat, Suding kemudian menekankan kembali pentingnya Mahfud menjawab hal tersebut.