Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hadiri Wisuda Brigadir J, Tangis Samuel Pecah Diikuti Rektor hingga Wisudawan Lain

Tangis Samuel, Rektor UT, hingga wisudawan pecah saat nama Brigadir J dipanggil. Ayah Brigadir J didampingi oleh kuasa hukum dan Irma Hutabarat.

YouTube Kompas TV
Tangis Samuel Hutabarat, Irma Hutabarat, hingga rektor Universitas Terbuka (UT) pecah saat serah terima ijazah Brigadir J dilakukan dalam acara wisuda UT yang digelar di UTCC di Tangerang Selatan pada Selasa (23/8/2022). 

“Kami sangat cinta polisi. Saking cintanya, anak saya almarhum itu lulus murni tanpa uang. Yang di bawahnya (adik Brigadir J) juga sekarang bertugas di Polda Jambi. Ini kekuatan Tuhan bukan kekuatan kami,” katanya.

Sebagai informasi, Brigadir J lulus dengan gelar Sarjana Hukum dan memperoleh predikat sangat memuaskan.

Baca juga: Pengacara Ragukan Keaslian CCTV Rumah Ferdy Sambo, Diduga Bukan Rekaman Sebelum Brigadir J Terbunuh

Adapun Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diraih oleh Brigadir J adalah 3,28.

Kemudian untuk wisuda sendiri, keluarga Brigadir J yang hadir adalah Samuel Hutabarat serta opung dari Brigadir J.

Sementara ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak tidak dapat menghadiri lantaran masih trauma jika menghadiri acara yang menyangkut anaknya.

Ayah dan Ibu Brigadir J adalah Lulusan UT

Pada kesempatan yang sama, Ojat Darojat mengatakan ayah dan ibu dari Brigadir J adalah lulusan Universitas Terbuka Pamulang, Tangerang Selatan.

“Ibunda almarhum adalah alumni UT dan adiknya juga mahasiswa UT,” jelasnya.

Selain itu, Coordintor Vice Rector for Institusional Development and Partnerships UT, Yuli Tirtariandi El Ansorei mengatakan wisuda hanya dihadiri oleh Samuel serta kuasa hukumnya Ramos Hutabart dan telah menginap di wisma Kampus UT sejak semalam, Senin (22/8/2022).

“Tadi hanya diwakili oleh ayah dan kuasa hukumnya Ramos. Mereka tiba dari semalam,” tuturnya.

Baca juga: Aktivis Irma Hutabarat Dampingi Keluarga Brigadir J di Wisuda Universitas Terbuka Pamulang

Seperti diketahui, wisuda yang tidak dapat dihadiri oleh Brigadir J sendiri lantaran dirinya tewas dalam pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Hingga saat ini, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Ricahrd Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuwat Maruf.

Selain Bharada E, keempat tersangka lain disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara Bharada E sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Baca juga: Beda Merek HP Brigadir J Versi Polri dengan Komnas HAM, Ponsel Penting Yosua Disebut Belum Ditemukan

Perbedaan pasal yang disangkakan ini pun membuat ancaman hukuman yang diterima kelima tersangka juga berbeda.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuwat Marut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan