Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Rincian 24 Personel Polri yang Kembali Dimutasi ke Yanma Polri, Daftar Pangkat hingga Nama

Rincian 24 polisi yang kembali dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabar

Penulis: Daryono
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Ini rincian 24 polisi yang dimutasi Kapolri buntut dari kasus kematian Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian personel polisi yang kembali dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan Tribunnews.com, dalam mutasi kedua ini, terdapat 24 personel polisi yang dimutasi.

24 personel ini dimutasi ke Yanma Polri

Dari 24 personel polisi ini, beberapa di antaranya sudah sudah menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J, di antaranya yakni Bharada E. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran, 42 Anggota Polri Dimutasi

Para personel Polri ini diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Kabar mutasi 24 polisi ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Mutasi ini tertuang dalam Telegram khusus Kapolri tersebut bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022 dan tertanggal 23 Agustus 2022.

Personel yang dimutasi paling banyak berasal dari Divpropam. 

Adapun secara kepangkatan, terbanyak berpangkat AKBP. 

Sebelumnya, Kapolri juga memutasi 10 personel ke Yanma Polri sebagai buntut kasus Brigadir J.

Dihimpun Tribunnews.com berikut rincian 24 personel polisi yang dimutasi ke Yanma Polri dalam mutasi kedua: 

1. Divisi Propam Polri (10 personel)

2. Bareskrim Polri (2 personel)

3. Korps Brimob yang diperbantukan ke Divpropam (2 personel)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan