Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Dicurigai DPR Punya Informan di Polri, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Bergaul di Dunia Intelijen

Kamaruddin Simanjuntak dicurigai mempunyai informan di Polri sehingga mendapat data dari internal Polri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com (Twitter vira Tribun Medan dan Fb/Kamaruddin Hendra Simanjuntak)
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Kamaruddin Simanjuntak. 

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan