Polisi Tembak Polisi
Duduk di Kursi Belakang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Turut Hadiri Rapat Komisi III dengan Kapolri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menghadiri rapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menghadiri rapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com, Dasco hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR sekira pukul 11.50 WIB .
Dia hadir saat rapat dengan Kapolri sudah berlangsung.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu duduk di kursi anggota Dewan.
Tepanya dia duduk diantara dua legislator PKB yakni Rano Alfath dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Emosi Setelah Mendengar Laporan dari Istrinya Putri Candrawathi
Rapat tersebut mengagendakan penjelasan Kapolri terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo,
Dalam rapat tersebut, selain didampingi petinggi Polri, Jenderal Listyo juga didampingi Timsus atau Tim Khusus Polri yang bertugas mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Jumlah anggota Timsus yang hadir sebanyak 18 orang.
Saat ini, rapat masih berlangsung dengan agenda tanggapan anggota Komisi III DPR atas pernyataan Kapolri.
Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Diantarnya, kata Kapolri, puluhan anggota yang melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal disidang dalam 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit.
Sigit menuturkan percepatan penyelesaian sidang etik itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar.
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.