Polisi Tembak Polisi
Pernyataan Kamaruddin yang Desak Polri Cekal Putri Candrawathi, Sebut agar Tak Melarikan Diri
Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar Polri dapat mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi agar tak melarikan diri.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang meminta Putri Candrawathi agar dicekal.
Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri dapat mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi kepada pihak Imigrasi.
Kamaruddin Simanjuntak juga mendesak agar Putri Candrawathi segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut, kata Kamaruddin, karena isu hoaks yang menuding Brigadir J terus berkembang.
"Saya minta jadi tersangka itulah sebabnya dijadikan tersangka kan begitu, tetapi belum ditahan."
"Karena hoaks ini masih terus berkembang, saya minta juga ditahan," ujarnya di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, Kamaruddin meminta agar Putri Candrawathi dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Tentu, saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri, jadi hukum kita harus dihormati," jelasnya.
Mengenai permintaan agar Putri segera ditahan, Kamaruddin menyebut alasan sakitnya istri Ferdy Sambo itu tidak rasional.
Pasalnya, Putri bisa mendatangi Mako Brimob saat Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Emosi Setelah Mendengar Laporan dari Istrinya Putri Candrawathi

Menurut Kamaruddin, Putri juga menyempatkan diri datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual.
Ia melanjutkan, Putri juga mampu membuat laporan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.
"Artinya dia sehat, tapi kenapa setelah membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana jiwanya terguncang, ini kan enggak rasional, yang mati kan anak klien saya, kenapa yang terguncang dia? Hubungannya apa?" beber Kamaruddin, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J, Berkas Perkara Ferdy Sambo Diteliti
Putri Candrawathi Diawasi agar Tak Melarikan Diri
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena ada di lokasi kejadian dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Meski sudah menjadi tersangka, tapi Bareskrim Polri tak melakukan penahanan dengan alasan sakit.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, memastikan penyidik bakal mengawasi keberadaan Putri agar tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Pastinya hal-hal itu akan diperhatikan oleh penyidik," ungkapnya, Senin (22/8/2022), seperti diberitakan Wartakotalive.com.
Baca juga: Kamaruddin hingga Kak Seto: Cegah Perundungan, Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawati Butuh Dilindungi

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Putri Candrawathi dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Agus berujar, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," ujar Agus, Sabtu (20/8/2022).
Agus juga menuturkan, Putri Candrawathi diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)