Kamis, 2 Oktober 2025

Pemerintah Masih Membahas RKAB Tata Kelola Timah

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pihaknya akan menertibkan RKAB tata kelola timah.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (24/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pihaknya akan menertibkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tata kelola timah.

"Saat ini sedang kita bahas," kata Arifin, Rabu (24/8/2022).

Oleh karena itu hingga kini belum ada hasil dari pembahasan itu.

Khusus mengenai perusahaan tambang yang terindikasi menjalin kerja sama dengan para tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Menteri ESDM mengatakan saat ini sedang dikoreksi Satuan Tugas (Satgas).

Sebelumnya, Menteri ESDM  mengatakan RKAB yang memberikan pengaruh positif langsung ke pemerintah tentu akan terus dijaga.

Namun yang bermasalah atau buram akan ditertibkan.

Apalagi jika dipastikan kerugian negara cukup besar akibat maraknya tambang ilegal sumber daya mineral timah.

Adapun Satgas yang dibentuk langsung bertindak di bawah Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Untuk menerbitkan kegiatan PETI, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terus melakukan koordinasi untuk mencari skema penindakan yang tepat.

Sebelumnya seperti dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, salah satu perusahaan mineral BUMN, PT Timah tbk (TINS) mengalami kerugian Rp 2,5 triliun per tahun akibat penambangan ilegal.

Menurut Ridwan, penambangan ilegal tersebut menimbulkan kerusakan pada lahan atau kawasan penambangan.

Tercatat ada lebih dari 3.000 ha lahan kritis yang ditemukan akibat penambangan ilegal.

“Setiap tahun itu PT Timah rugi Rp 2,5 triliun akibat kegiatan ilegal. Kita juga mencermati seberapa luas dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini. Kami mencatat 3.000 ha lahan kritis yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan timah ilegal,” kata Ridwan dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.

Ridwan menjelaskan, kerusakan akibat penambangan ilegal tentunya tidak ingin diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Di satu sisi, timah merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan dunia untuk jangka panjang. Maka dari itu, beberapa lahan kritis akibat penambangan ilegal perlu kembali dipulihkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved