Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan

IPW menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemecatan terhadap Ferdy Sambo yaitu bentuk Polri tak ingin tanggung dosa hingga jawab keraguan.

Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. IPW menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemecatan terhadap Ferdy Sambo yaitu bentuk Polri tak ingin tanggung dosa hingga jawab keraguan. 

“Mohon izin, sesuai dengan pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” katanya.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

Tidak hanya banding, Ferdy Sambo juga sempat membacakan permohonan maaf yang ditulis tangan olehnya.

Adapun permohonan maaf tersebut ditujukan bagi institusi Polri.

“Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Bharada E Tidak Mau Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan sejatinya surat yang dibacanya itu telah ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas TV/Johannes Manihot)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan