Selasa, 2 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022).

Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Dok Divpropram)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (kiri), Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan). Dalam artikel mengulas tentang tanngapan Polri setelah Ferdy Sambo ajukan banding sidang etik. 

"Namun, mohon izin sesuai pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam kasus tersebut, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati juga ditetapkan sebagai tersangka beserta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Kuasa Hukum Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

Diberitakan Tribunnews.com, Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melayangkan laporan polisi terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan itu terkait laporan palsu yang akan dilayangkan pada Jumat (16/8/2022) ini.

Kamaruddin menyebut, laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.

"Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, pihak Brigadir J sudah berencana melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis (25/8/2022).

Namun, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," katanya, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J

Kamaruddin mengklaim jika ia mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir Polisi yang menyebut, Putri diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.

"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan