Polisi Tembak Polisi
Diperiksa Kurang Lebih 12 Jam, Pemeriksaan Terhadap Putri Candrawathi Ditunda hingga Rabu Besok
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ditunda hingga Rabu (31/8/2022).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Whiesa Daniswara
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.