Selasa, 16 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J

Diperiksa selama 12 jam dicecar 80 pertanyaan, Putri Candrawathi tetap mengaju jadi korban pelecehan Brigadir J padahal laporannya sudah di SP3.

kolase tribunnews
Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J. Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian. 

"Kita membuat laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Pidana Juncto Pasal 55 KUHP Pidana," ungkapnya di Bareskrim Polri, Jumat, dikutip dari Kompas.tv.

"Di mana Pak Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu."

"Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual," beber Kamaruddin Simanjuntak.

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebut agar Ada Kepastian Hukum

Kamaruddin Simanjuntak mengaku heran pada pernyataan Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual.

Padahal, kata dia, Dirtipidum Polri sudah memberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias menyetop laporan Putri karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Oleh sebab itu agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," jelasnya, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.

Barang Bukti yang Dibawa

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya membawa dua barang bukti dalam laporan tersebut.

Adapun barang bukti yang dibawa, yakni surat kuasa dari keluarga Brigadir J dan SP3 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan.

Tujuan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pada Rabu (24/8/2022) lalu, Kamaruddin menjelaskan tujuan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia mengaku melaporkan pihak terkait untuk mengetahui siapa dalang di balik laporan palsu tersebut.

"Supaya ketahuan siapa yang mengajari atau siapa otaknya Ibu Putri ngomong (soal pelecehan) karena diajari si A, si B," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan