Minggu, 14 September 2025

Penanganan Covid

Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus 2022

Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi booster untuk kereta api jarak jauh, yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Berikut ini aturan naik kereta api terbaru. 

Usia 6-17 tahun

1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis 2;

2. Penumpang dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin;

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia di bawah 6 tahun

Penumpang tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Penumpang KAI Lokal dan Aglomerasi:

1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis 1;

2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Cara Membeli Tiket Kereta Api di Aplikasi Shopee

Protokol Kesehatan

ilustrasi pakai masker
ilustrasi pakai masker (Kolase TribunNewsmaker - shutterstock)

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setetah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

5. Penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani/Muhammad Fatoni)

Artikel lain terkait Kereta Api

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan