Penanganan Covid
Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus 2022
Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi booster untuk kereta api jarak jauh, yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Usia 6-17 tahun
1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis 2;
2. Penumpang dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin;
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
Penumpang tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Penumpang KAI Lokal dan Aglomerasi:
1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis 1;
2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Cara Membeli Tiket Kereta Api di Aplikasi Shopee
Protokol Kesehatan

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setetah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
5. Penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani/Muhammad Fatoni)
Artikel lain terkait Kereta Api