Penanganan Covid
Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus 2022
Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi booster untuk kereta api jarak jauh, yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan naik kereta api Indonesia (KAI) terbaru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Agustus 2022.
Dalam aturan itu disebutkan penumpang KAI berusia 18 ke atas wajib sudah vaksinasi dosis 3 (booster) Covid-19, untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Sedangkan penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan Kereta Api untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Berikut ini aturan lengkapnya.
Baca juga: Cara Cancel Tiket Kereta Api di Loket dan Aplikasi KAI Access
Masyarakat Boleh Refund Tiket
Terkait kebijakan tersebut yang berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022, maka masyarakata diimbau untuk menyesuaikan.
Selama sosialisasi masa transisi dengan aturan baru ini, khusus penumpang KAI dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun
Syarat Penumpang KAI Jarak Jauh:

Usia 18 tahun ke atas
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 3 (booster);
2. Penumpang dari perjalanan luar negeri wajib sudah melakukan vaksinasi dosis 2;
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia 6-17 tahun
1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis 2;
2. Penumpang dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin;
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
Penumpang tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Penumpang KAI Lokal dan Aglomerasi:
1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis 1;
2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Cara Membeli Tiket Kereta Api di Aplikasi Shopee
Protokol Kesehatan

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setetah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
5. Penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani/Muhammad Fatoni)
Artikel lain terkait Kereta Api