Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Briptu Martin Gabe Dilaporkan Kamaruddin karena Buat Laporan Polisi Model A Palsu, Laporan Apa Itu?

Sosok Briptu Martin Gabe dilaporkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri karena membuat laporan model A.

KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Briptu Martin Gabe dilaporkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dibuat Kamaruddin terhadap Briptu Gabe ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Kamaruddin mengatakan, Briptu Martin Gabe membuat laporan model A yang diduga diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Namun laporan tipe A tentang percobaan pembunuh Brigadir J terhadap Bharada E itu tak terbukti.

Atas hal itu, Kamaruddin kemudian melaporkan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) kemarin.

Baca juga: Bikin Laporan Tipe A, Briptu Martin Gade Terseret Kasus Brigadir J, Ini Sosoknya

Lantas, sebenarnya seperti apa maksudnya laporan tipe A itu?

Dalam Peraturan Kapolri 2019 Nomor 6 Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan ada dua model laporan polisi.

Pertama laporan model A, yakni merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa pidana yang terjadi.

Kedua, laporan model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Dalam kasus Brigadir J ini, Kamaruddin menduga Briptu Martin Gabe ada di TKP tewasnya Brigadir J.

"Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

Pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP. 

Namun, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana atau dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan