Polisi Tembak Polisi
Kasus Ferdy Sambo Jadi Sorotan Publik, Kapolri: Masih Banyak Anggota Polri yang Mampu Berbuat Baik
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut masih banyak anggota Polri yang mampu berbuat baik di tengah kasus Ferdy Sambo yang jadi sorotan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut masih banyak anggota Polri yang mampu berbuat baik.
Hal ini dikatakan Kapolri di tengah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi sorotan publik.
"Kami yakin bahwa masih banyak anggota kami yang mampu untuk berbuat baik," kata Kapolri dari akun instagram @divisihumaspolri seperti dikutip, Minggu (28/8/2022).
Mantan Kabareskrim Polri ini meminta kepada anggotanya terus melakukan hal baik yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Tentunya kepada seluruh anggota di lapangan, bagi kalian yang sudah berbuat baik untuk terus bersemangat karena institusi Polri ini sampai kapan pun harus kita jaga," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu
Lebih lanjut, Listyo meminta dukungan dari masyarakat agar terus mengawal institusi Polri sebagai penegak hukum.
Selain itu, dia mengungkapkan akan memperbaiki sistem di tubuh Polri sehingga bisa meningkatkan pelayanan dan lebih dekat ke masyarakat.
"Terimakasih atas dukungan kepada seluruh anggota di lapangan dan ini bagi kami menjadi energi untuk semangat baru kami menghadapi situasi yang ada supaya kami bisa seger memperbaiki citra Polri, marwah Polri," ungkapnya.
Baca juga: Pemberkasan Sambo Sudah Babak Akhir, Kapolri Janji Transparan dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah diputus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.