Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, memberi tanggapan soal upaya banding pemecatan yang diajukan Irjen Ferdy Sambo.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecat dirinya dengan tidak hormat atau PTDH.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.
Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.
"Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH."
"Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu (28/8/2022).
Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti.
Baca juga: Respons Kapolri Sikapi Banding yang Diajukan Ferdy Sambo atas Putusan PTDH: Kita Lihat Saja
Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak.
Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati.
"Tapi sepanjang kami pantau dan nilai sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pada FS sendiri, kemungkinan besar FS tidak memiliki dalil etik dan hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis komisi etik banding Polri nanti."
"Karena sudah cukup telak, tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengakui perbuatannya."
"Tapi yang penting, sidang komisi etik telah memutus yang bersangkutan bersalah dan telah diberikan sanksi administrasi PTDH, itu yang paling penting," kata Yusuf.
Susno Duaji soal Upaya Banding Ferdy Sambo
Senada dengan Yusuf, eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai Ferdy Sambo tidak akan memiliki dalih yang cukup untuk mengabulkan bandingnya.
Susno pun meyakini upaya banding tersebut nantinya tidak akan dikabulkan oleh KKEP.
Mengingat dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ialah ancaman hukuman mati.