PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
PGRI mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI.
Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Diwartakan Tribunnews berikut Pasal 105 tentang Hak Pendidik yang tidak menyebutkan tentang tunjangan profesi.

Berikut isi Pasal 105, dikutip dari situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id:
Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:
a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
g. Aman dalam melaksanakan tugas;
h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
Dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 hanya menyinggung bagi guru atau dosen yang telah menerima tunjangan profesi seperti aturan sebelumnya, akan tetap mendapatkan haknya jika masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.