PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
PGRI mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Reza Deni/Tribunnews.com
Ketua PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) - Unifah Rosyidi mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.
"Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (RUU Sisdiknas Pasal 145 ayat 1)
(Tribunnews.com/Milani Resti/Siti Nurjannah Wulandari) (Kompa.com/Yohanes Enggar)