Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Upaya Banding Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Saor Siagian: Moralnya Dimana?

Saor Siagian, menyoroti langkah Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan sebagai Polri.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews
Pengacara sekaligus aktivis HAM, Saor Siagian (kiri). Irjen Ferdy Sambo. Saor Siagian, menyoroti langkah Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan sebagai Polri. 

"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, mengajukan banding adalah hak Ferdy Sambo.

Namun, ia meminta masyarakat menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasannya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik dan profesi digelar.

Namun, surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi ini ditolak.

Alasannya, karena Kapolri Listyo Sigit menilai kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bisa diselesaikan lewat proses sidang kode etik dan profesi.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," tegasnya.

Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara buntut tindak kejahatannya membunuh Brigadir J.

Pemberkasan Ferdy Sambo Sudah Babak Akhir

Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini sudah memasuki babak akhir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemberkasan keempat tersangka sudah mendekati selesai.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan