Kamis, 4 September 2025

Rancangan KUHP

Wamenkumham: Solusi Dewan Pers Terhadap RKUHP Sangat Bisa Diakomodasi

Wamenkumham nilai positif sikap Dewan Pers terhadap RKUHP karena tidak hanya mengkritik melainkan juga menawarkan solusi.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Eddy juga menegaskan RKUHP yang dirumuskan oleh tim ahli pemerintah itu sama sekali tidak menghidupkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan presiden.

Justru, kata dia, rumusan RKUHP sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, kata dia, di dalam RUU KUHP sama sekali tidak pernah disinggung mengenai tindak pidana pers.

Eddy juga mengungkapkan sebetulnya yang dikhawatirkan oleh Dewan Pers terhadap RKUHP adalah potensi pengekangan terhadap kebebasan pers.

"Sekali lagi potensi. Potensi ini kan bisa ya bisa tidak. Dikhawatirkan potensi bisa mengekang kebebasan pers," kata dia.

Sebelumnya, Eddy dan tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menerima audiensi Dewan Pers, Rabu (20/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Dewan Pers menyampaikan delapan pasal bermasalah di RKUHP yang terkait kebebasan pers.

Ketua Bidang Pengaduan dan Etika Pers, Yadi Hendriana, membeberkan pasal-pasal dimaksud.

Baca juga: Wamenkumham: Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka, Tapi Terbatas

Pertama, terkait dengan pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pasal 218-220.

Pihak Dewan Pers mengkhawatirkan hal ini akan mengancam dan menghalangi fungsi pers sebagai kontrol sosial.

"Karena ketentuan ini kami anggap melanggar Pasal 28 f UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak mencari memperoleh menyimpan dan lain-lain. Itu yang kami concern," ucap Yadi dalam audiensi tersebut, Rabu (20/7/2022).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan