Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

ALASAN Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Beda dengan 4 Tersangka Lain

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J digelar Selasa (30/8/2022), Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan.

Penulis: Nuryanti
ISTIMEWA
Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan Brigadir J (kanan). Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J digelar Selasa (30/8/2022), Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi kasus Brigadir J digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rencananya, proses rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Bareskrim Polri bakal menghadirkan lima tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam rekonstruksi tersebut, Putri Candrawathi disebut tidak akan mengenakan baju tahanan.

Lantas, apa alasan Putri Candrawathi tak pakai baju tahanan?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menjelaskan mengapa Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan.

Ia menyampaikan, status Putri Candrawathi belum tahanan meski sudah menjadi tersangka.

"Ibu PC ini memang tersangka, tapi dia bukan tahanan (karena belum ditahan)," ungkapnya, Senin (29/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Jelang Rekonstruksi, Bharada E Tenang, Pengacara Brigadir J Cemas Serangan Tatapan Mata Ferdy Sambo

Sementara itu, Andi mengatakan, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," ungkapnya kepada wartawan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Begini suasana Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2022) malam.
Begini suasana Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2022) malam. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Di sisi lain, Andi menuturkan, nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.

Ia menyebut, Ferdy Sambo akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.

"Standar pengamanan tahanan," imbuh Andi.

Baca juga: Kejaksaaan Agung Ungkap Alasan Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Rekonstruksi Digelar di 2 Lokasi

Tidak hanya di rumah dinas, ternyata rekonstruksi kasus Brigadir J juga digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan rekonstruksi juga dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," jelas Dedi kepada wartawan, Senin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipastikan Hadir

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan kliennya akan menghadiri rekonstruksi kasus Brigadir J.

"Insya Allah akan hadir," ujarnya, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu di Rumah Tempat Brigadir J Tewas, Tampilannya Akan Berbeda

Diketahui, rekonstruksi akan dijalankan oleh Bareskrim Polri dengan transparan demi menjadikan kasus tersebut terang benderang.

Polri juga menggandeng Kompolnas, Komnas HAM, JPU, dan penasihat hukum para tersangka.

Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki S)

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo disebut sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan