Jumat, 5 September 2025

BSU Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya

Pemerintah akan segera menyalurkan BSU Rp 600 ribu kepada pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta. Proses pencairan BSU akan dilakukan Kemnaker.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
setkab.go.id
Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/08/2022). - BSU akan segera cair dengan besaran Rp 600 ribu bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU sebesar Rp 9,6 triliun tersebut rencananya akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta perbulan.

Diketahui dari laman Setkab, bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Oleh karena itu pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun yang dibagi menjadi 3 jenis bantuan yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun teknis penyaluran BSU ini akan menjadi tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan teknis penyaluran subsidi upah ini akan dibayarkan 1 kali selama 1 bulan dengan nominal sebesar Rp 600 ribu.

Baca juga: DAFTAR 3 Bansos Pemerintah yang akan Cair, Ada BSU hingga Bantuan Sektor Angkutan Umum

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden pada Senin (29/8/2022).

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, akan segera membuat petunjuk teknis agar BSU segera tersalurkan.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Diberitakan oleh Tribunnews sebelumnya, Kemnaker tengah melakukan seleksi para pekerja yang berhak menerima BSU.

BSU ini nantinya akan disalurkan bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta.

Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima

Pada proses seleksi tersebut, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data.

Apa Itu Program BSU?

Program BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan