Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kejaksaaan Agung Ungkap Alasan Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kejagung minta Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Jumhana 

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai juctice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, kepolisian juga mempunyai tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terhadap Putri, penyidik menyangkakannya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.

Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tapi saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian.

Kerahkan 10 Jaksa

Sementara itu, untuk menangani kasus pembunuhan yang menghebohkan seantero negeri ini, Kejagung juga akan mengerahkan 10 jaksa memantau jalannya rekontruksi yang akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) ini.

Fadil menyebut masing-masing tersangka akan dipantau oleh dua jaksa.

"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan,  pihaknya telah mengutus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Brigadir J untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," kata Ketut.

Ketut mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum pemberkasan yang sedang berjalan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan