Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru yang Penuhi Syarat Masih Dapat Tunjangan Profesi
Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru ASN yang penuhi syarat masih mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, termasuk guru non-ASN sesuai UU ASN.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penjelasan terkait pemberitaan RUU Sisdiknas yang menghapus pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan masih ada tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
"Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).
Selain itu, guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat akan mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean sertifikasi.
"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Bagi guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum punya sertifikat pendidik, akan mendapat bantuan operasional satuan pendidikan dari Pemerintah agar mendapat penghasilan yang lebih tinggi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, menurut Kemendikbudristek.
Baca juga: 5 Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Pancasila jadi Mapel Wajib
Pendidik PAUD dan Kesetaraan jadi Satuan Pendidikan Formal
RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.
Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.
Sehingga, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
Dudung Nurullah Koswara selaku Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, menyampaikan pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, termasuk melalui upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.
"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemeirntah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sidiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.
Baca juga: P2G Khawatir RUU Sisdiknas Bakal Menjadi RUU Roro Jonggrang
Tidak Ada Pasal Tunjangan Profesi Guru pada RUU Sisdiknas versi Agustus

Pasal Tunjangan Profesi Guru sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.
Namun, pasal tunjangan profesi guru menghilang dari RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.
"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah Rosyidi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Kemendikbudristek Minta Tidak Ada Miskonsepsi soal RUU Sisdiknas
Menurut Unifah Rosyidi, penghapusan pasal tunjangan profesi guru dan dosen ini menjadi tamparan bagi profesi pendidik di tanah air.
Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.
"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah Rosyidi.
Dia juga meminta Kemendikbudristek dengan transparan dan terbuka kembali melakukan diskusi terhadap isi-isi aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi, Theresia Felisiani)
Artikel lain terkait RUU Sisdiknas