Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Eks Dirjen Kemendag Suruh Bawahan Terima Amplop dari Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, SGD10 Ribu

Farid Amir pun bersedia menerima amplop karena ini merupakan arahan dari terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana ucap Jaksa Muhammad di Pengadilan Tipikor

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor), merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Perbuatan kelimanya mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. 

Dengan tidak disalurkannya DMO, negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen.

Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan.

Namun, perbuatan kelima terdakwa juga telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Selasa (6/9/2022).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan